Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Nasri memaparkan laporan penindakan OTT Pelabuhan Palaran & Muara Berau Samarinda kepada tim OTT Saber Pungli Pusat di Ruang Rapat Kapolda Kaltim di Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan. Selasa (4/4/2017).
Dalam kegiatan yang dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mulyana Hardjo dan Pejabat Utama Polda Kaltim itu, Dirreskrimsus Polda Kaltim , memaparkan secara lengkap kasus OTT ini kepada 4 personel Saber Pungli Pusat yaitu Mayjen TNI Andrie TU Soetarno, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. M Ghufron, Wakil Sekretaris Satgas Saber Pungli, Kombes Pol. Dicky Kusumawardhana, anggota Sekretariat Satgas Saber Pungli dan Nur Makhfi, Anggota Sekretarisat Satgas Saber Pungli.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri mengawali paparannya dengan anatomi kasus yang berisi alur kasus ini mulai diadukan oleh masyarakat dan Bareskrim, proses OTT di tiga TKP yakni pintu masuk TPK Palaran, PT PSP dan Komura. Dari OTT ini diperiksa 11 orang terkait kasus PDIB, dan 21 orang terkait kasus Komura, sementara barang bukti berupa uang Rp6,1 miliar, dokumen-dokumen, komputer, dan hanphone.
Dirreskrimsus menjelaskan, untuk tersangka ada 4Â orang yaitu NA alias El sebagai Korlap Koperasi PDIB, HS alias Abun selaku Pendiri Koperasi PDIB, DH sebagai sekretaris Komura dan JAG Ketua Komura. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah.
Modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini antara lain menarik uang dengan ancaman; kesepakatan secara sepihak dan ancaman psikis; membebankan tagihan tanpa ada jasa (No Service but Pay). Dalam paparan itu juga secara rinci diungkapkan tentang proses penyidikan di  PDIB, PT PSP hingga pengembangan ke TKP Muara Berau.
Dirreskrimsus Polda Kaltim dalam paparannya mengatakan, terhadap para tersangka disangkakan tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, dan atau pasal 11, pasal 12e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang .
Tim saat ini masih mengembangkan terhadap tersangka lainnya dan upaya asset tracing (pencarian aset hasil kejahatan) sudah menemukan beberapa aset yang dimiliki oleh Komura berupa dokumen keuangan dan sertifikat deposito (Bank Mandiri Syariah, BNI, BTN, BRI, Bukopin, BPD Kaltim senilai Rp 326 milyar. Disamping itu penyidik juga menemukan beberapa aset yang dimiliki tersangka DHW antara lain berupa 9 mobil mewah, 7 sepeda motor, 2 bidang tanah, dan 5 rumah. Dan kemungkinan akan bertambah lagi hasil kejahatan tersebut (proceed of crime/corpora delict).
Usai secara lengkap mendengarkan paparan Dirreskrimsus Polda Kaltim, tim Saber Pungli Pusat langsung menuju ke Samarinda dan melakukan supervisi tim Saber Pungli pusat, Lakukan pertemuan dgn otoritas dan pihak pelaksana kegiatan TPK Palaran, di Mapolres Samarinda.
(Humas Polda Kaltim)