Satuan Reskoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (17/04/2017) di pinggir Jalan Propinsi Km. 01 Rt. 005 Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan seorang pemuda dengan inisial MAF (18) warga Rt 53 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan berhasil kami amankan setelah sebelumnya Anggota Sat Reskoba mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah tersebut.
Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, . sekitar pukul 17.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan tepatnya di Rt. 005 Kecamatan Penajam. Anggota Sat Reskoba kemudian menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut dan diketahui bernama MAF.
“Dari hasil penggeledahan badan pihaknya tidak mendapatkan barang bukti apapun, namun saat Anggota melakukan penyisiran disekitar Pelaku ternyata diketemukan 4 (empat) poket sabu-sabu di rerumputan dekat selokan yang setelah dilakukan interogasi diakui milik pelaku”, jelas Iptu Tri Riswanto
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 4 (empat) Poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,91 Gram dan 1 (satu) Unit Handphone berwarna gold yang berisikan percakapan terkait transaksi narkotika beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika khususnya diwilayah Kabupaten PPU. Untuk itu, AKBP Teddy berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.
“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian”, tutup Teddy