Poldakaltim.com, SAMARINDA,– Satuan Tugas Tim Curanmor Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat curanmor di Samarinda dengan menangkap 8 pelaku yang terdiri dari penadah dan pelaku pencurian, serta mengamankan 16 unit sepeda motor, Rabu (25/5/2017).
Menurut Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman yang menerima laporan dari Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK , menyebutkan dalam operasi ini, aparat menetapkan dua orang penadah sebagai DPO. Tim terus melakukan pencarian barang bukti yang diperkirakan jumlah mencapai puluhan sepeda motor dari puluhan tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap dari para pelaku.
Waktu dan tempat kejadian secara rinci disebutkan yakni: (1). Jumat, 10 Maret 2017 pukul 02.30 Wita Jln. KH Abul Hasan Gg. 11 No. 30 Rt. 21 Kel. Pasar Pagi Kec. Samarind Ilir Kota Samarinda; Â (2). Kamis, 12 Januari 2017 pukul 05.00 Wita Jln. Banggris Gg. 6 No. 3 Rt. 22 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai kunjang Kota Samarinda; (3). Selasa, 21 Maret 2017 pukul 07.00 Wita Jln. Wiratama Rt. 02 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Empat: Selasa, 21 Maret 2017 pukul 15.00 Wita Jln. Jakarta Blok EB 45 No. 23 Rt. 072 Kel. Loa Bakung Kec. Sungai kunjang Kota Samarinda; (5). Selasa, 02 Mei 2017 pukul 09.00 Wita Jln. R.E. Martadinata Gg. Sederhana No.79 Rt. 21 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda; (6). Jumat, 31 Maret 2017 pukul 04.00 Wita Jln. Siti Aisyiah Gg. 78 No. 64 Rt. 15 Kel. Teluk lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Pelaku sebagai penadah ada 3 orang, yakni MRW warga Jl. Telkom Rt. 19 No. 111 Kel. Sambutan Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda; IW (16) warga Jl. Telkom Rt. 19 Kel. Sambutan Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda;Â SW (24) warga Jl. Provinsi Rt. 15 No. 31 Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar.
Kombes Pol Hilman menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan pada 10 Mei 2017 yakni adanya curanmor 1 unit sepeda motor pada pukul 02.30 Wita dengan TKP di Jl. Abul Hasan Gg. 11 No. 30 Rt. 21 Kel. Pasar Pagi Kec. Samarinda Ilir Kota Smarinda. Â Berdasar laporan ini, anggota Satgas Tim Curanmor melakukan penyelidikan dengan melakukan transaksi terhadap pelaku.
Penangkapan berlanjut dari hasil interogasi pelaku sebelumnya, dan tim kemudian menangkap Z alias Kifli yang dari pengakuannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Samarinda sebanyak 30 tempat,†katanya.
Hasil curanmor itu dijual kepada penadah MRW, SW dan IW. Sebanhyak 16 unit berhasil diamankan di Mapolresta Samarinda. Sebanyak 14 unit lainnya masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) yang dijual kepada Doni warga Sebulu  sebanyak 7 unit,  dan Indro (DPO) 1 unit. Selain itu dijual kepada Sukamto Muara badak 1 unit, Kifli 1 unit, dan di jual online sebanyak 3 unit, serta ada yang dijual di luar Kaltim, yakni Amuntai Kalsel 1 unit.
“Para pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsekta Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut,†kata Kombel Pol Hilman.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau jangan biarkan kendaraan anda menjadi sasaran pencuri. Berikut tips menghindari pencurian sepeda motor:
- Kuncilah stang setiap anda selesai berkendara, baik berada di parkiran atau di rumah anda sendiri.
- Berikan kunci tambahan yang sering di letakkan di piringan motor rem cakram, seperti gembok atau yang lainnya.
- Berikan fitur alarm untuk pengamanan sepeda motor.
- Kenali lingkungan anda, jika ditempat parkir terdapat CCTV usahakan motor anda tersorot oleh CCTV.
- Hindari tempat parkir yang tidak aman walaupun dengan alasan lokasi yang lebih dekat, praktis, tidak perlu membayar parkir, dan lain-lain.
“Kepada warga yang pernah melapor kehilangan motor bisa cek ke Polresta Samarinda. Bawa laporan polisinya. Nanti akan diproses oleh penyidik untuk diambil. Selain itu bawa STNK dan BPKB juga, utk dicocokan nomor mesin dan nomor rangkanya,†katanya.
(Humas Polda Kaltim)