Poldakaltim.com – Balikpapan, memusnahkan barang bukti narkoba Seberat 658,24 Gram, di Ruang Rilis Dit Narkoba Polda Kaltim, Selasa (19/4/2016) Pagi. Barang haram yang di dapat ini merupakan hasil Lidik Anggota Dit Narkoba Di Lapangan.
Dir Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi menyampaikan lewat Kompol Perico Wenas mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari 4 kasus berbeda. Begitu juga lokasi penangkapan dan barang bukti yang disita.
“Ini merupakan barang bukti dari empat pengungkapan kasus,” ujar Kompol Perico Wenas di Ruangannya.
Otnel  menjelaskan, dari pengungkapan empat kasus berbeda tersebut, pihaknya meringkus delapan orang.
Hasil penangkapan tersebut tersebut, Dit Narkoba mengumpulkan barang bukti berupa sabu sebanyak 658,24 Gram.
Keempat pelaku dikenakan dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, pemusnahan barang bukti narkoba ini, Otnel menyebutkan, dengan cara melarutkan Kedalam Air. Kemudian narkoba di Larutkan Dalam Closet Kamar Mandi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana  mengimbau kepada para bandar narkoba yang masih bebas berkeliaran, agar tidak mengedarkan barang mematikan itu di wilayah hukumnya. Sebab, jika mereka ‎masih nekat menyebarkan narkoba, pihaknya akan menindak tegas para pengedar atau bandar tersebut.
“Kita akan menindak tegas para bandar atau pun pengedar narkoba, demi menekan angka peredaran narkotika di Kaltim/Kaltara,” tegas dia.(Humas Polda Kaltim)