Balikpapan – Tim Patroli Brimob dan Intelmob Kompi 2 Batalyon A Pelopor melaksanakan pengamanan mediasi yang dilaksanakan oleh Lurah Kariangau Bapak Mardanus dan Bapak Syarif selaku kuasa hukum dari pemilik lahan. Senin, (8/5/2017).
Mendapat laporan dar
Dengan di bantu anggota Polsek, tim Patroli segera membuka blokade jalan yang di tutup oleh warga. “Mereka mengatakan bahwa lahan seluas 4 hektar yang di alih fungsikan menjadi jalan tol ini, sampai sekarang belum di bayar oleh Pemprov Kaltim”. Ujar Iptu Ahmad Supriyadi, SH selaku Danki 2 Batalyo
Setelah melaksanakan mediasi dengan Lurah Kariangau Bapak Mardianus dan disaksikan oleh perwakilan Polsek serta Tim Patroli Brimob, perwakilan massa akhirnya setuju untuk membubarkan diri dan melaksanakan mediasi selanjutnya di Kantor Camat Balikpapan Utara.
Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, SIK mengatakan bahwa apabila warga masyarakat ingin mengklaim suatu lahan yang di yakini merupakan milik pribadi ataupun golongan tertentu, hendaknya di lengkapi dengan legalitas yang lengkap dan permasalahan ini baiknya dibawa ke pengadilan agar mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat lagi. “Brimob hanya memback up, yang mempunyai wewenang untuk memutuskan adalah pengadilan.”Tambah Kombes Pol Heri Heryandi, SIK.