Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,–HS (38) pekerja kontrak tambang batu bara terjerumus narkoba jenis sabu-sabu. Dia melakoni bisnis sampingannya itu kurang lebih empat bulan akhirnya terendus polisi.

Hingga pada 26 April lalu, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim menangkapnya saat hendak menjual dua paket sabu seberat 15 gram di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Karang Joang, Balikpapan Utara.

“Mau diantar kemudian kami tangkap,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Atang Heradi bersama Kasubdit I AKBP Karyoto, Selasa (16/5/2017) saat menggelar pemusnahan barang bukti sabu.

Kepada penyidik, HS mengaku disuruh oleh seseorang di Samarinda. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, rupanya fiktif. “Faktanya, kami tangkap yang bersangkutan bawa sabu,” imbuh Karyoto.

Selain menjual, pelaku juga positif mengonsumsi sabu. Ini diperkuat pula dengan pengakuannya. “Iya untuk beri semangat kerja,” tutur HS.

Tersangka  dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling  singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Karyoto menguraikan, penangkapan tersangka bukan dari pengembangan kasus sebelumnya. “Bukan, ini penyelidikan di lapangan mengarah ke tersangka,” jelas perwira melati dua itu.

(Humas Polda Kaltim)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version