Penajam Paser Utara – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara melaksanakan pelayanan Samsat, Kamis (18/05/2017).
Bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dimana anggota Polri Khususnya di bagian Satuan Lalu Lintas mempunyai kewenangan untuk penerbitan, Â pengesahan, Â mutasi dan keluar serta pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Hari Purnomo, Â S. sos memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai penerbitan tersebut dilakukan secara Transparan, Akuntabel dan Humanis.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” Melindungi, Mengayomi Dan Melayani Masyarakat adalah tugas pokok kepolisian, sehingga kita sebagai anggota kepolisian wajib melaksanakanya” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*