Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Tim Opsnal Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim akhirnya berhasil menangkap wanita berinisial DA yang diduga sebagai mami dalam prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada Rabu (2/5/2017), di sebuah karaoke dan hotel di Balikpapan.

“Tersangka menawarkan perempuan di bawah umur melalui telepon dan media sosial WA (WhatsApp), kepada pelanggan dengan tarif Rp1 juta sekali kencan,” kata Kabid Humas melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Hanifa M Siringoringo yang didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim, dalam jumpa pers pengungkapan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual anak di bawah umur, Jumat (5/5/2017).

Menurut AKBP Hanifa M Siringoringo pada mulanya Tim Opsnal Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  di wilayah hukum Balikpapan yang diduga dilakukan oleh DA. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah  Balikpapan.

“Tim pada Rabu malam berhasil menangkap tersangka DA ketika mengantar dua wanita di bawah umur kepada pelanggan di sebuah hotel. Kedua wanita itu dijual kepada pelanggannya Rp 2,8 juta,” katanya.

Dari hasil transaksi itu, korban yang berinisial DN (16) dan N (15) masing-masing diupah Rp500 ribu, sementara sang mami mendapat sisanya. Biasanya dalam transaksi, mami mendapat 50 persen dari yang diterima oleh wanita yang dijualnya kepada pria hidung belang.

Saat ini tim terus mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan juga ada jaringan terkait dengan mami, pasalnya penjualannya atau cara menawarkannya melalui media sosial sehingga jangkauan pelanggannya lebih luas, dan bukan hanya di Balikpapan.

“Dari pengakuan, tersangka mendekati perempuan-perempuan di bawah umur, dan kemudian menawarkan langsung kepada teman-teman pria yang berminat. Bahkan tersangka juga langsung mengantarkannya ke hotel sebagai tempat pertemuan,” kata AKBP Hanifa M Siringoringo.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa HP pelaku, uang transaksi sebesar Rp2,8 juta dari pelaku. Sedangkan dari korban atau wanita yang dijualnya, aparat menyita dokumen akte kelahiran dan kartu keluarga.

Atas tindakan ini, pelaku DA diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai Pasal yang dipersangkakan: pasal 88 UU No. 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP.

(Humas Polda Kaltim)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version