Balikpapan – Rapat koordinasi ini bermanfaat untuk menemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum, serta untuk meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS, dalam rangka menegakkan hukum tindak pidana tertentu dan peraturan daerah di wilayah bali serta pemeliharaan kamtibmas. Untuk itu melalui rapat koordinasi Penyidik Polri dan PPNS tahun 2017, kita tingkatkan sinergitas Polri dan PPNS dengan mengimplementasikan penegakan hukum yg profesional, modern dan terpercaya (Promoter).
Hal ini disampaikan Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mulyana Hardjo, M.Sc. dalam sambutannya sekaligus membuka Acara Rapat Koordinasi Penyidik Polri dengan Kepala Dinas/ Balai/ Kantor/ Instansi/ Satuan Tehnis di Provinsi Kaltim yang memiliki PPNS, yang berlangsung di ruang serbaguna Hotel Sagita, Kamis (4/5).
Ditambahkan Wakapolda, Polri selaku koordinasi pengawas dan pembina teknis PPNS sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam penyidikan, dan mengedepankan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian bantuan baik bantuan taktis, tehnis maupun bantuan personil terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, melalui rapat koordinasi ini akan dapat dihilangkan ego sektoral masing-masing dinas/balai/instansi, yang sebaliknya akan tercipta kerjasama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas penyidikan. dengan demikian diharapkan dapat dipecahkan permasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS, dengan cara memunculkan ide-ide/gagasan yang konstruktif dari para peserta. Acara Rapat Koordinasi Penyidik Polri dengan PPNS, dihadiri oleh Irwasda, Pejabat Utama Polda Kaltim, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, PPNS dari berbagai instansi di wilayah Provinsi Kaltim.