Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,– Satgas pemberantasan, penyelundupan, illegal fishing, kartel dan kejahatan ekonomi kepolisian Polda Kaltim melalui jajaran Polsek Balikpapan Barat, Polres Balikpapan, mengamankan dua truk jenis Fuso yang diduga membawa 230 bal/karung pakaian bekas impor di .Jl. Letjen Suprapto, Pelabuhan Gudang 10, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan BalikpapanBarat, Balikpapan, Sabtu (27/5/2017).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di Parkiran gudang 10 Baru Ulu, Balikpapan Barat terdapat dua truk yang diduga memuat pakaian bekas. Truk itu parkir dan diantara mobil-mobil yang sedang menunggu untuk menyeberang ke Pare-Pare,†kata Kapolres Balikpapan AKBP Jefri Dian Juniarta SH. SIK.
Setelah menerima informasi tersebut, selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Musjaya, SH melakukan pengecekan, dan ditemukan dua truk Fuso yang bermuatan pakaian bekas. Informasinya, truk ini memuat pakaian bekas dari Samarinda dekat Jembatan Mahulu. Truk bergerak ke Balikpapan sambil menunggu keberangkatan ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.
“Sopir dan barang bukti kami amankan di Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,†kata Kapolres Balikpapan.
Dalam pengungkapan kasus UU Perdagangan ini, aparat kepolisian mengamankan dua truk Fuso dengan nomor polisi DD-8964 XZ dengan muatan 110 bal/karung pakaian bekas, dan truk DD-8625 XA bermuatan 120 bal/karung. Sedangkan dua sopir berinisial Y (23) dan R (35) yang keduanya beralamat di Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watu Pulu, Kabupaten Sindrap, Sulsel.
Pelaku disangkakan dengan UU NO 07 Tahun 2014Â tentang perdagangan dan PER MEN PERDAGANGAN RI NO 51/14-DAG-PER/7/2015.
(Humas Polda Kaltim)