Samarinda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Pada Sabtu 20 Mei 2017 Pukul 20.00 Wita berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis Sabu dari dua orang tersangka berinisial IG (19) Mahasiswa salah satu Universitas Negeri di Samarinda dan RD (35) seorang Pegawai Negri Sipili.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan Sabu seberat 100,34 Gram Brutto, satu kotak tisu, satu Handphone Samsung lipat, satu Handphone android merk samsung, dan satu Unit motor Honda Scoopy warna merah dengan Plat nomor KT 2681 OL.
Adapun Kronologis penangkapan kedua pelaku pda Sabtu malam (20/05) pesonil Sat Reskoba melakukan penangkapan terhadap tersangka IG di Jalan KS. Tubun Samarinda dengan barang bukti Sabu, setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali seorang pelaku penerima kedua brinisial RD di Jalan MT Haryono kemudian keduanya diamankan ke Mako Polresta Samarinda Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK menambahkan kedua pelaku sudah kami amankan dan akan dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredarannya.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim