Samarinda – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AR (21) pelaku penyalahgunaan Narkoba di jalan Lambung Mangkurat, Samarinda pada hari Selasa (02/05) Kemarin.
Penangkapan ini berdasar laporan masyarakat bahwa sering terjadinya teransaksi barang Haram oleh saudari AG di jalan Lambung Makurat, Gg. H. Usman, Samarinda.
Setelah menerima Laporan personil Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir mendatangi TKP yang di maksud dan menemui saudari AG, Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas berhasil di temukan 1 poket Sabu seberat 0,20 Gram Brutto.
Selain mengamankan barang bukti sabu petugas juga mengamankan uang tuani senilai senilai Rp 350.000,- dan satu unit Handphone merk Nokia yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoban.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsekta Samarinda Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Sik menambahkan ” pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini merupakan wujud keseriusan Polresta Samarinda untuk memberantas perdaran Narkoba di wilayah Kota Samarinda, Tegas Reza Arief Dewanto.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim