Poldakaltim.com, SANGATTA,- Unit Saber Pungli Kabupaten Kutai Timur, Polda Kaltim menangkap dua staf Kantor Desa Sangatta Utara yakni Y dan HB dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di kantor desa itu pada Jumat (5/5/2017).

Pelaku Y yang merupakan Kasi Kesra dan HB sebagai staf seksi Pemerintahan Kantor Desa Sangatta Utara itu diduga melakukan pungli atas pembuatan surat keterangan penyerahan tanah perwatasan. Dalam OTT ini, Tim saber pungli berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp26,1 juta.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kabid Humas Polda Kaltim menyebutkan uang sejumlah Rp. 26.102.000 yang disita Tim Saber Pungli itu berasal dari Bendahara Desa Rp. 21.902.000,  dari Kasi Pemerintahan Rp. 2.550.000, dari Kasi Kesra Rp. 1.400.000, – dan dari Kades Rp. 350.000, -.

“Selain uang tunai, kami juga menyita 2 surat keterangan penyerahan perwatasan, buku registrasi segel, buku kas desa, dan buku blangko segel untuk bahan penyelidikan,” kata AKBP Rino Eko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim menanggapi OTT di Kantor Desa Sangatta Utara merupakan tindaklanjut dari adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli setempat. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa lama akhirnya dilakukan OTT.

“Kami imbau kepada warga yang melihat atau mengetahui adanya praktek pungli, bisa menginformasikan kepada aparat kepolisian atau tim saber pungli setempat agar cepat dilakukan penindakan,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

(Humas Polda Kaltim)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version