Poldakaltim.com, KUTAI BARAT.– Satreskrim Polres Kutai Barat bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap K alias Titus (41) pelaku curanmor sekaligus pengedar narkotika jenis doubel LL di wilayah Melak, Kutai Barat, Rabu (25/5/2017).
Menurut Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman yang menerima laporan dari Kapolres Kutai Barat, untuk mengunkap kasus ini personel Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan join investigation dengan Satreskrim Polresta Samarinda.Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku atas nama K (41), warga yang beralamat di Jl. Muara Benangga, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
“Pada saat ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda tersangka juga memiliki 250 biji double L,†kata Kombes Pol Hilman, sembari menambahkan dari tangan pelaku, aparat juga mengamankan 3 unit kendaraan roda dua terdiri dari: Sepeda motor Yamaha Vino, Sepeda motor merek vario warna putih dan sepeda motor merek Suzuki Axelo.
Sementara itu, secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau jangan biarkan kendaraan anda menjadi sasaran pencuri.
Berikut tips menghindari pencurian sepeda motor:
- Kuncilah stang setiap anda selesai berkendara, baik berada di parkiran atau di rumah anda sendiri.
- Berikan kunci tambahan yang sering di letakkan di piringan motor rem cakram, seperti gembok atau yang lainnya.
- Berikan fitur alarm untuk pengamanan sepeda motor.
- Kenali lingkungan anda, jika ditempat parkir terdapat CCTV usahakan motor anda tersorot oleh CCTV.
- Hindari tempat parkir yang tidak aman walaupun dengan alasan lokasi yang lebih dekat, praktis, tidak perlu membayar parkir, dan lain-lain.
(Humas Polda Kaltim)