Samarinda – Unit Ekonomi Kusus (Eksus) Sat Reskrim Polresta Samarinda pada Selasa (16/05) berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan”Sex Toy” (Mainan Sex) yang tak memiliki Izin.

Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan seorang Pria berinisial JS (46) yang merupakan penjual sekaligus pemilik barang-barang tersebut, JS diamankan di tokonya di Jalan Juanda Samarinda bersama barang bukti sejumblah alat bantu sex.

Pelaku diamnkan karna kedapatan menjual barang-barang tersebut melalu media sosial Facebook dengan nama akun Deni Pratama atas perbuatanya tersebutpelaku melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang membuat dapat diaksesnya infoelektronik yang melanggar kesusilaan, dan Pasal 106 UU Perdagangan tentang pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha, serta melanggar Pasal 533 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang terang terangan menyiarkan tulisan/gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi.

Kini Pelaku telah diamankan beserta barang bukti alat bantu sex dan akun Facebook ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK menjelaskan pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan di lakukan pengembangan kasus untuk mengetahui peredaran barang-barang tersebut.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version