Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Unit Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor  D (21) warga dan Y (18) di Pasar Inpres Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Keduanya ditangkap tim Jatanras dan Reskrim Polsek Utara, menyusul laporan masyarakat karena adanya kehilangan sebuah sepeda motor yang diparkir di rumahnya pada Jumat (12/5/2017).
“Awalnya anggota mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa terjadi curanmor pada Jumat siang. Pelaku sempat dikejar oleh orang-orang kampung, namun berhasil kabur. Setelah itu tim langsung melakukan penelusuran dan akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti 3 sepeda motor,†kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman SIK SH, MH didampingi Kompol Amran Ka Unit Jatanras Polda Kaltim, Jumat.
Dijelaskannya, pelaku D yang merupakan warga Jl. MT Haryono Km 4,5 Kel Batu Ampar Balikpapan Utara dan Y warga KM 04 RT 57 Kel Batu Ampar Balikpapan Utara. Keduanya diduga mengambil sebuah sepeda motor milik Sutrisno,  warga Perum Mandastana , Kel Batu Ampar jenis Vario dengan Nopol 2657 YU. Sepeda motor itu diparkir oleh pemiliknya di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 unit sepeda motor jenis Vario warna hitam tanpa plat dan warna putih KT-3059-YB, serta 1 kendaraan sepeda motor Mio merah Kt-5000-Km. Sampai saat ini tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang kabur saat penyergapan. Sedangkan dua tersangka, tadi sore sudah kami serahkan kepada tim penyidik,†kata Kompol Amran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau kepada kepada warga agar lebih peduli dengan harta benda yang dimiliki. Jangan pernah tinggalkan kunci sepeda motor atau tidak mengunci stang motor dengan baik.
“Lebih baik lagi diberikan kunci pengaman pada sepeda motor, walaupun diparkir di teras rumah, agar tidak jadi incaran pelaku curanmor,†kata Ade Yaya.
(Humas Polda Kaltim)