Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Unit Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap MS (25) alias Said di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan Barat pukul 08.12 Wita. Pelaku diduga sebagai salah satu dari 5 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meningal dunia, di Jl. S Parman, Samarinda, Minggu (30/4/2017) dinihari.
“Tersangka MS yang kami tangkap ini diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan di Samarinda. Rupanya hendak melarikan diri ke arah Banjarmasin melewati Pelabuhan Ferry Kariangau, namun tim sudah menerima info dari Samarinda, dan berhasil menangkapnya sesaat sebelum naik ke ferry,†kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman SIK SH, MH, kepada Poldakaltim.com.
Dijelaskannya, pengeroyokan pada Minggu (30/4/2017) dinihari di kawasan Jl. S Parman, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Radio Gemaya Samarinda itu diduga dilakukan oleh kelompok geng motor hingga menewaskan Aris (20) warga . Korban yang beralamat di Jl. Siti Aisyah, Teluk Lerong RT 19, Samarinda Ulu itu mengalami luka tusukan senjata tajam pada dadanya. Nyawanya tidak tertolong ketika dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie, Samarinda.
“Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa beberapa saksi, pada Selasa (2/5/2017) pukul 5 pagi tadi unit Jatanras Polda Kaltim menangkap salah satu pelaku penggeroyokan yakni M (23) di Samarinda. Dari informasi ini, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku utama MS,†kata Kombes Pol Hilman.
Saat ini pelaku utama  beserta sepeda motor yang dinaikinya yakni Honda Blade merah hitam KT-6114-WD diamankan di Mako Polda Kaltim, di Balikpapan dan rencananya segera dikirim ke Samarinda, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP yakni perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Kasus ini masih terus didalami dan mengejar pelaku lainnya. Untuk itu kami imbau rekan-rekan pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri ke Polisi terdekat,†kata Kombes Pol Hilmam.
Kronogi Kejadian
Kronologi kejadian berdasarkan laporan dari orangtua korban, La Enci (53) warga Teluk Erong Kecamatan Samarinda Ulu melaporkan ke Polsek Samarinda Utara, dan saksi-saksi, disebutkan pengeroyokan terhadap korban dilakukan sekitar 5 orang. Pelaku beramai-ramai memukul korban dan salah satu pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam, mengenai dada bagian kanan sepanjang 0,5 cm. Luka inilah yang diduga penyebab kematian korban.
Awalnya korban berboncengan dengan saksi Juliansyah melewati Jl. A. Yani kemudian saksi yang berboncengan dengan korban bertemu dengan Dandang di lampu merah Jl. A. Yani S. Parman. Saksi melambaikan tangan menyapa kepada Dandang teman saksi. Namun pelaku yang ada disebelah Dandang tersinggung, kemudian memukul saksi di bagian mulut. Korban pun membela saksi sehingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban, karena saat itu pelaku bersama dengan teman-temannya mengejar saksi dan korban menggunakan sepeda motor sampai di tempat kejadian perkara (TKP).
(Humas Polda Kaltim)