Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,– Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17 Tahun 2017, bagi warga yang baru saja membeli kendaraan bekas dari luar daerah baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, mendapat keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
“Ini merupakan kabar baik bagi yang baru saja membeli kendaraan bekas dari luar daerah. Karena mulai 01 Juni 2017 hingga 30 September 2017 mendatang, pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua akan digratiskan alias tidak dipungut biaya sepeser pun,†kata Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya.
Kombes Pol Subandriya mengimbau agar masyarakat Kaltim yang memiliki kendaraan namun belum dibalik nama, maka saat inilah kesempatan untuk datang ke Kantor Samsat terdekat untuk mengurus agar kendaraannya sesuai dengan nama sendiri. Selain tidak dipungut biaya, masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
“Ayo, segera bayar pajak balik nama kendaraan Anda,†kata Dirlantas Polda Kaltim.
(Humas Polda Kaltim)