Poldakaltim.com – Tarakan , Kepolisian Resor Tarakan siap menindaklanjuti arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safarrudin terkait penitipan kendaraan pemudik selama libur lebaran. Barang berharga selain kendaraan juga dapat dititipkan.
“Prosedur penitipannya cuma tanda terima jenis barangnya apa, itu saja. Misalkan apa, BPKB, STNK, dokumen, barang berharga, silakan saja. Untuk motor sendiri siap. Ini untuk mengurangi angka kejahatan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit di Ruangan, Kamis (22/6/2017).
Soal penitipan kendaraan dan barang berharga milik pemudik itu, Supit menjelaskan, fungsi Babinsa yang menjadi corong terdekat kepolisian terhadap masyarakat akan difungsikan.
“Kalau di komplek perumahan, koordinasikan dengan satpam. Kalau pemukiman kampung (non komplek), kalau ada barang berharga yang mau dititipkan, titipkan di Polsek,” ujarnya. Selain itu, Supit  menyebut bahwa jajarannya tetap akan berpatroli secara rutin untuk melakukan pengamanan. Hal itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan terhadap rumah-rumah warga yang ditinggal mudik.
“Kita patroli pada jam-jam tertentu,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Kaltim memperbolehkan untuk menitipkan kendaraannya selama mudik lebaran. Selama lahan parkir di kantor polisi mencukupi.
“Saya sudah sampaikan ke Polres dan Polsek yang memiliki lahan dan tempat, kalau ada masyarakat yang menitipkan kendaraan, misalnya dia (pemudik) Mau naik kapal atau Pesawat mau berangkat, khawatir di rumah mobil hilang,” jelas Ade Yaya. ( Humas Polda Kaltim)