Tana Paser – Selasa, (20/06/2017) Berbicara tentang pil Zenith merupakan sebuah nama merek dagang obat, belakangan ini sering terjadi kasus penyalahgunaan obat dan Zenith masuk dalam obat golongan G narkotika serta dikategorikan sebagai obat keras yang pemanfaatannya harus dengan resep dokter.
Unit Intelmob Batalyon A Pelopor atas petunjuk Plh Danyon A Pelopor Kompol Indra Wahyu Madjid, S.I.K untuk selalu mencari informasi dan adakan penangkapan apabila memang sedang bertransaksi atau menggunakan, sehingga pada pukul 21.15 Wita unit intelmob menangkap pembeli atas nama sdr. Ari di Jl. Negara desa songka Kabupaten Paser.
Selanjutnya unit intelmob melakukan pengembangan dengan menyuruh sdr. Ari untuk membeli
“Zenith masuk dalam obat golongan G narkotika serta dikategorikan sebagai obat keras yang pemanfaatannya harus dengan resep dokter. Jika dikonsumsi berlebihan dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek yang dikenal dengan Fly atau mabuk. Oba