Poldakaltim.com, KUKAR.—Jatanras Polda Kaltim bersama jajaran reskrim Polres Kukar dan Posek Muara Badak berhasil membekuk 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor di Muara Badak, Kabupaten Kukar, Senin (19/6/2017). Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 4 sepeda motor.
Ketiga pelaku curanmor itu adalah J (48) beralamat di Desa Batu-Batu, Muara Badak Kukar, H (45) warga Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kukar, dan FA (36) pendatang dari Majene Sulbar yang baru satu minggu berada di Muara Badak. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Polda Kaltim, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim yang menerima laporan dari Polres Kukar menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku yang beraksi di Tenggarong, Samarindan dan Bontang itu berdasarkan laporan polisi dan masyarakat.
“Ada dua laporan polisi yang masuk yakni, atas nama korban Wahyudin, alamat Jl. Kenangan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, tertanggal  Rabu 31 Agustus 2016. Kedua, atas nama korban korban Lambertus Leta, alamat Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda dengan waktu kejadian,Senin 5 Juni 2017 pukul 05.00 Wita,†kata Ade Yaya Suryana.
Secara rinci disebutkannya, kronologis hilangnya sepeda motor milik Wahyudi itu terjadi akhir Agustus tahun lalu sekitar pukul 19.00 Wita.  Motor korban yang dicuri berupa sepeda motor jenis Mio warna biru KT 6100 MQ.
Korban saat berangkat kerja pukul 06.00 Wita, motornya diparkir di halaman masjid RT 23 Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar. Sekiar pukul 19.00 korban pulang kerja, namun sesampainya di halaman masjid, sepeda motornya tidak telihat di tempatnya. Padahal sepeda motor diparkir dalam keadaan dikunci stang.
“Setelah dicari dan ditanyakan kepada orang di sekitarnya, sepeda motor korban belum ditemukan, dan akhirnya korban melapor ke Polsek Tenggarong Seberang,†katanya.
Sementara itu untuk korban kedua, Lambertus Leta, alamat Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda dengan waktu kejadian,Senin 5 Juni 2017 pukul 05.00 Wita kehilangan sepeda motornya Honda CV 150 R warna putih KT 2618 CQ yang dititipkan pada penitipan sepeda motor milik M Lambri di Pal 5 RT 8 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
“Korban ketika mau bekerja, menitipkan sepeda motor ke tempat penitipan sepeda motor milik M Lambri. Namun, sewaktu pulang dari kerja pada sore harinya, sepeda motor tidak ada pada tempatnya. Pemilik penitipan juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban. Kemudian korban dan pemilik penitipan melaporkan kejadian ini ke Polres Kukar saat itu,†kata Kabid Humas Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor agar selalu wasdapada dan hati-hati dalam memarkir kendaraan roda dua. Selain dikunci stang, dan diparkir di tempat yang aman, sebaiknya juga diberi kunci pengaman tambahan.
(Humas Polda Kaltim)