Poldakaltim.com, TANAHGROGOT,– Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin merilis pengungkapan kejahatan jalanan, curanmor yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Paser, Polda Kaltim, Jumat (2/6/2017). Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap 10 tersangka yang terdiri dari 6 orang pelaku, dan 4 orang penadah, sementara kendaraan roda dua yang diamankan mencapai 20 unit.
“Ini kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Alhamdulillah berhasil kita ungkap. Mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian lagi, karena sudah tertangkap,†kata Kapolda Kaltim didampingi Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, SIK,  saat rilis di depan Mako Polres Paser.
Berdasarkan laporan Kapolres Paser, curanmor yang behasil diungkap itu terjadi pada 27 Mei dan 29 Mei 2017 di tempat yang berbeda dan dilakukan penangkapan di beberapa tempat di wilayah Polres Paser hingga ke wilayah Polda Kalimantan Selatan.
Untuk curanmor pada Sabtu 27 Mei 2017 terjadi sekitar pukul 23.30 Wita berupa 1 unit R2 Merek Yamaha Vixion KT 6069 EV, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di RT 01 Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau, milik  Sukardi.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Batu Engau melakukan penyelidikan, dan dua hari kemudian (30 Mei 2017), diperoleh informasi terduga pelaku mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Panglima Sebaya. Setelah diinterogasi, pelaku atas nama R alias Fahri mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut, dan telah menjual kepada MS. Tidak berapa lama, MS selaku penadah juga berhasil ditangkap oleh personel Polsek Batu Engau.
“Dari hasil pengembangan tim Polres Paser hingga ke Kalsel dan berhasil mengamankan 7 tersangka lainnya, serta mengamankan 16 unit sepeda motor yang hasil kejahatan para pelaku,†kata AKBP Dudy Iskandar, sembari menambahkan ke-16 sepeda motor itu terdiri dari, 3 unit Yamaha Vixion, 5 unit Yamaha Mio, 5 unit Suzuki Satria F, 2 unit Yamaha Jupiter Z, dan 1 unit Yamaha Jupiter MX.
Selanjutnya, curanmor pada Selasa 29 Mei 2017 terjadi pada pukul 16.30 wita berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy KT 2478 EAG, dengan TKP di Desa Pait Kec. Long Ikis, milik Rabiatul. Setelah menerima informasi melalui radio, anggota Polsek Kuaro melakukan razia pada tiga titik jalan yang mengarah ke Kalsel, Balikpapan dan ke arah Tanah Grogot.
“Sekira pukul 19.30 wita, personel Polsek Kuaro mendapat infomasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut sedang mengisi bensin di Jl. R. Suprapto Kec. Kuaro. Kemudian petugas langsung mendatangi dan menangkap kedua pelaku,†kata Kapolres Paser.
Ditambahkan, dari hasil interogasi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, tim gabungan Polres Paser berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor.
(Humas Polda Kaltim)