BERAU – Senin (05/06/2017) pukul 11.00 wita Kapolsek Derawan AKP K. Djumarko dan bersama anggota Polsek Derawan Polres Berau melakukan razia di beberapa toko di Kampung Tanjung Batu yang tidak Layak Konsumsi.

Setelah Mendatangi dan memeriksa sekitar 10 pemilik usaha tidak didapati makanan yang tidak layak konsumsi, kemudian Kapolsek Menghimbau kepada pemilik Toko agar menjual Makanan dan minuman yang layak Konsumsi saja umtuk melindungi Masyarakat dari Hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn SIK MH menambahkan bagi Pemilik Usaha yang dengan sengaja mengedarkan makanan Kadaluarsa atau tidak layak konsumsi dapat dipidana penjara penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sesuai dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini diharap masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di lingkungannya tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version