Poldakaltim.com – Kutai Barat, Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono S. Ik mengatakan, seluruh personil Polres Kutai Barat beserta jajaran sudah kami wanti wanti selama bulan Ramadhan hingga perayaan hari raya idul fitri nanti kami tidak mau dengar bunyi petasan, pada hari ke-20 pelaksanaan puasa ini saya kembali menekankan kepada seluruh anggota untuk tetap melakukan pengawasan terhadap penjual kembang api untuk tidak coba coba menjual petasan.
Menindak lanjuti pernyataan tersebut Polsek muara Lawa pada hari Kamis (15/6) kembali melakukan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penjual kembang api kali ini sasaran kami arahkan di pasar tradisional Kampung Teluk Siwo dan hasilnya di pasar tradisional ini hanya ada satu pedagang yang menjual kembang api namun tidak ditemukan petasan terang Kapolsek Muara Lawa.
Pihaknya melalui Bhabinkamtibmas juga intens memberikan himbauan dan berpesan kepada para orang tua untuk mengawasi dan melarang anak anaknya, hasilnya bisa kita lihat bahwa masyarakat disini sudah memahami bahwa petasan dampaknya tidak baik dan selama pelaksanaan puasa hingga hari ke 20 ini disekitaran masjid masjid dan wilayah Muara Lawa tidak terdengar suara petasan.
Untuk mengantisipasi peredaran petasan pihak Polsek Muara Lawa juga intens melakukan pengawasan terhadap para pedagang penjual kembang api dan pihaknya juga sudah mengingatkan kepada penjual kembang api yang mana setiap orang yang memiliki bahan peledak bisa dijerat dengan Undang undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Kemudian untuk ketentuan penjualan kembang api ini harus sesuai ketentuan, bahwa masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram. “Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Muara Lawa AKP Hartono. Humas Polda Kaltim