Samarinda – Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengamankan 5 pelaku dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (26/7/2017).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Edy Susanto, yang melakukan jumpa pres dengan beberapa awak media di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/7/2017).

“Ya benar dalam waktu satu hari anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang, dari empat tempat kejadian perkara,“ ujar Ipda Edy.

Masing – masing pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Ha (43), La (39), WW (34), FB (29) dan IH ( 29). Kelima tersangka masing – masing diamankan di 4 TKP yang berada di jalur hukum wilayah Kota Samarinda, dengan total keseluruhan Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 105,51 Gram/Bruto dan barang bukti lainya.

Keterangan Ipda Edy Susanto, dari lima tersangka dua di antaranya residivis dengan kasus yang sama, yakni bernama WW pada tahun 2011 dan IH di tahun 2013.

“Dari beberapa penangkapan kemarin, ada dua orang residivis yaitu atas nama Wahono, pernah masuk 2011 dengan hukuman 5 tahun, dan kedua bernama Irwan Hariyanto masuk 2013 dengan hukuman 2 tahun,“ ucap Edy.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan terancam Hukuman Pidana. Sementara WW dan IH, hukuman bagi keduanya akan bertambah sepertiga lantaran tercatat sebagai residivis.

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version