SANGATTA – Selama 23 hari melakukan pencarian, Sat Reskrim Polres Kutim akhirnya berhasil menangkap seluruh kawanan perampokuang tunjangan hari raya (THR) PT Multy Pacific Indonesia (MPI), Kutai Timur. Pelaku terakhir D (25)  diciduk di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang RT 5, Balikpapan Barat sekira pukul 23.30 Wita, Sabtu (8/7).

 

D diduga merupakan aktor utama perampokan uang Rp 1,1 miliar milik PT MPI, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, pada 16 Juni 2017 silam. Sebelumnya, tiga pelaku berhasil diciduk di lokasi di berbeda. Mereka masing-masing M (38) warga Dua Bocco Sulawesi Selatan, N (29) warga RT 07 Desa Pengadan Kecamatan Karangan, dan R (28) warga Desa Pengadan yang tercatat sebagai karyawan PT MPI.

 

Para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. M merupakan eksekutor perampokan di kantor PT MPI bersama Dumang. Kemudian, tersangka N diketahui sempat menampung M dan D selepas keluar dari penjara di Lapas Bontang.

 

“Ini masih terus kami kembangkan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, kemarin (9/7) saat menggelar rilis pengungkapan perampokan dan curanmor di markas Polda Kaltim. Tersangka D selanjutnya diboyong ke Polres Kutim.

 

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap perampok yang ditangkap tersebut. Ia juga berjanji akan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara tersebut.

 

“Besok (Senin) akan kami rilis di Polres Kutim, supaya informasi lebih lengkap,” ucap Ade Yaya melalui AKBP Rino Eko

 

HUMAS POLDA KALTIM

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version