SAMARINDA, Poldakaltim.com,– Jajaran kepolisian Polsekta Samarinda Ilir, Polresta Samarinda  terpaksa mengamankan Mul (50) karyawan PT Gunung Kombeng Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, karena diduga mengambil 20 botol obat-obatan hama tanaman untuk keperluan sendiri, dan tanpa izin pemilik perusahaan.
Pelaku yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Gang. 14 RT. 26 No. 9a Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda itu ketika berada di Toko Gunung Kombeng yang bergerak dalam bidang obat-obatan pertanian itu pada  Senin (17/7/2017) sekira pukul 16.00 wita.
“Pelaku merupakan karyawan yang bertanggung jawab memasarkan barang-barang yang dijual oleh Toko Gunung Kombeng. Namun pada 4 Juli lalu telah mengambil 10 botol obat hama merek Amestarak Top dan dan 10 botol obat dengan merek Agrimex untuk keperluan sendiri, dan tanpa izin pemilik toko. Atas perbuatan ini, pelaku dilaporkan oleh pemilik tokoh dan ditindaklanjuti penangkapan,†kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Sik.
Atas kejadian tersebut pemilik toko yang membuat laporan polisi nomor : LP/Â 193/VII/2017/KALTIM/RESTA SMD/SEKTA ILIR, tanggal 17 Juli 2017 itu menderita kerugian sebesar Rp 3.350.000. Saat ini pelaku sedang diperiksa di Polsekta Samarinda Ilir dan diamankan pula barang bukti berupa 20 botol obat hama yang telah diambil.
“Aparat masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,†kata Kapolresta Samarinda.
(Humas Polda Kaltim)