BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,– Jajaran Unit Intelmob Sat beserta Unit Intelmob Den A Sat Brimobda Kaltim berhasil menangkap AW (35) alias Yudi, pada Rabu (26/7/2017) sore di kawasan Jl. DI Panjaitan, Sumberejo, Balikpapan Tengah. AW diduga sebagai pengedar sabu-sabu aparat juga berhasil medapat barang bukti 47,74 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Kasad Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, S.I.K menjelaskan, Â penangkapan AW, warga Jl. Gunung Empat, Balikpapan Barat itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh jajaran Intel Brimob Polda Kaltim. Informasi itu menyebutkan, bahwa di Jl. DI. Panjaitan, tepatnya di areal parkir Super Market Maxi Balikpapan Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Selanjutnya Unit Intel melaksanakan penyelidikan dan pulbaket. Setelah melakukan pengamatan di TKP, akhirnya pada Rabu sore, unit Intelmob melihat AW yang dicurigai sebagai pengedar dan langsung dilakukan penggeledahan,†kata Kabi Humas Polda Kaltim.
Pada penggeledahan di TKP, aparat hanya menemukan barang bukti sebungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 2 gram. Namun, setelah dilakukan interogasi, akhirnya AW mau menunjukkan barang bukti sabu lainnya yang disimpan di rumahnya di Jl. Gunung Empat RT. 42 Kel. Margo Mulyo Kec. Balikpapan Barat.
“Di rumah AW, petugas kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 5 bungkus. Timbangan digital warna silver, dua korek gas modifikasi, dua sendok untuk menakar sabu-sabu, dan 6 klip plastik bening kosong untuk membungkus sabu-sabu,†kata Ade Yaya Suryana.
Setelah dilakukan penghitungan, barang bukti sabu yang ditemukan di rumah AW sebanyak 5 bungkus sabu itu terdiri dari 3 bungkus kemasan 10,2 gram, satu bungkus  3,79 gram, dan satu bungkus lagi 0,85 gram. Sehingga jumlah keseluruhan, dengan satu bungkus pada saat diamankan di TKP, jumlahnya mencapai 47,74 gram.
Untuk barang bukti selain sabu dan alat-alatnya, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung jenis GT/S7270, 1 (satu) buah Hp merk Nexcom jenis hp lipat dan 1 (satu) unit SPM Motor Yamaha merk Mio GT warna hitam dgn nopol KT 4580 ZL.
“Tersangka dan barang bukti, kini kami amankan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim guna pendataan awal dan penyelidikan lebih lanjut,†kata Ade Yaya Suryana.
Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Peran keluarga dan orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak, karena peredaran narkoba yang sudah memasuki segala elemen masyarakat, tak terkecuali para pelajar.
Masyarakat agar melaporkan apabila melihat aktifitas mencurigakan seperti transaksi narkoba, Â maupun tindak kejahatan lainnya.
“Segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, atau bisa melalui aplikasi Polda Kaltim,†kata Ade Yaya Suryana, sembari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga aparat dapat mengamankan pengedar sabu.
(Humas Polda Kaltim)