Poldakaltim.com BERAU – Satuan Reskrim Polres Berau menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, Rabu (5/7/2017) sekitar 09.00 Wita di Jalan Ajisah III Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Pelaku DAW (18) warga Kampung Tubaan RT 03 Kecamatan Tabalar, Berau. Kini diamankan di Mako Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku mengaku mendapatkan pengetahuan membuat uang palsu tersebut dari  video di Youtube cara mencetak uang palsu, kemudian pelaku pun menonton Video yang berdurasi  kurang lebih 7 Menit dan langsung memperagakannya

 

Dari pengakuan pelaku yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ia sudah mencetak uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, ada pun barang bukti yang disita oleh Kepolisian yakni Satu Buah Printer, Satu Rem  Kertas F4, Dua Kotak Tinta Printer, Satu Buah Hp dan Uang Palsu sebesar Rp.7.150.000;(Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000;(Seratus Ribu Rupiah) 47 lembar, dan pecahan uang Rp.50.000;(Lima Puluh ribu rupiah) 49 lembar

Kabid humas mengimbau pastikan uang tersebut asli dengan mengenali ciri-cirinya yang sudah sering disosialisasikan oleh pihak Bank Indonesia yaitu dengan cara 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang, syukur bisa punya alat untuk mendeteksi keaslian uang. Sekali Lagi Tetaplah Waspada

 

(HUMAS POLDA KALTIM)

 

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version