Berau, Poldakaltim.com,– Sebuah laka kerja antara kendaraan alat berat dengan mobil patroli di sebuah lokasi tambang PT KJB, Berau, Kaltim, Rabu (12/7/2017) pagi berlangsung tragis yang menyebabkan dua orang meninggal, salah satunya Satuan Sabhara Polres Berau, Polda Kaltim meninggal di tempat.
Menurut Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Kapolres Berau mengatakan, laka kerja terjadi pada pukul 10.30 Wita tempatnya di lokasi crossing 3 KM 23-24 PT.Kaltim Jaya Bara (KJB), Labanan Berau. Peristiwa bermula ketika sebuah alat berat jenis HD merek Komatsu 785 – 7 dengan operator  Sarif Supriyatna, melintas dari haouling OB Disposal Pit CH Timur kemudian akan menuju ke arah Kasongan Fron Pit CH. Kemudian pada saat akan melintas di simpang 4 cross 3 KM 23-24 PT KJB pengemudi HD berhenti.
Sementara di arah berlawanan terdapat mobil LV PT KJB no lambung 008 dengan nopol DA 9055 CK yang dikendarai Amrosi (46) danru security PT KJB, didampingi  Bripda Agung Faktulianto anggota Sat Sabhara Polres Berau, dan Zahuri (48), security PT KJB. Selain melaksanakan patroli, mobil security yang berangkat dari kantor KJB KM 0 itu akan membagikan nasi ke lokasi tambang.
“Dari pengakuan operator alat berat, seharusnya berhenti selama 8 detik, namun dalam laka ini berhenti kurang dari 8 detik, sehingga tak bisa dihindari kecelakaan ini. Dua orang meninggal, yakni sopir mobil dan satu anggota Polri Berau, dan satu security lagi luka-luka,†kata Kapolres Berau.
Kepada Kapolres Berau, operator alat berat juga mengakui tidak menggunakan chanel jalur radio di jalur komuniki biasanya, Â namun menggunakan chanel 5. Seharusnya jalur radio yang digunakan chanel 2.
“Pada saat di perempatan jalan, operator HD merubah chanel namun tidak liat radio. Hanya diturunkan 4 kali, dan ketika dilihat pada saat kejadian chanel 1. Baru setelah terjadi laka, jalur radio dirubah ke chanel 2,†jelasnya.
Mengetahui terjadinya laka kerja itu, operator HD langsung turun menolong korban yang duduk di belakang supir LV. “Namun supir dan penumpang yang disamping yaitu anggota Polri tidak dapat saya tolong karena posisi terjepit,†kata operator HD.
Atas kejadian itu, datang saksi yaitu  Muhammad Saiful karyawan PT Pamadi  Pos pantau trafic hauling Chanel 2 (khusus HD PT Pama), dan Lakon Nugroho petugas jaga di pos pantau trafic hauling PT KJB chanel 14. Selanjutnya, para korban dievakuasi oleh tim ke TKP untuk menolong korban luka-luka dan mengevakuasi dua korban meninggal.
“Hingga saat ini, kasus laka ini masih dilakukan penyelidikan kepada operator HD maupun saksi-saksi. Kami juga turut berduka cita atas meninggalkan anggota kami dalam kecelakaan ini,†kata Kabid Humas Polda Kaltim, Ade Yaya Suryana.
Ade Yaya menambahkan untuk menghindari laka serupa, maka operator alat berat harus mematuhi aturan yang sudah ada dalam berlalu lintas di areal tambang. Seperti lama berhenti selama 8 detik, dan memonitor pada jalur komunikasi pada chanel radio yang digunakan.
Sumber: Polda Kaltim