SAMARINDA – Personel Satreskoba Polresta Samarinda menciduk Rizki Nanda (22), warga Jalan P Hidayatullah, Samarinda Ilir, Rabu (19/7/2017) malam, Mantan copet ini diamankan petugas saat sedang berkendara di Jalan Muso Salim. Ia tertangkap karena ketahuan baru mengambil 20,31 gram sabu dari pemasoknya. Berdasar keterangan kepolisian, Rizki residivis kasus penjambretan dan pernah ditahan selama sembilan bulan.
“Saya hanya disuruh ambil saja, karena yang punya ini minta untuk dicarikan pembeli,” ucap Rizki ditemui di Polresta Samarinda, Kamis (20/7/2017).
Selain pengedar, Rizki sudah mengkonsumsi narkoba sejak berada di tahanan pada 2013. “Sejak di penjara pakai narkoba, kalau yang punya sabu ini teman saya,” ucap dia, Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas mengamankan kendaraan roda dua dan telepon seluler.
“Nama pemilik sabu sudah kita dapatkan, tinggal melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim