Penajam Paser Utara – Sebagai anggota Polri sudah seharusnya melakukan Pelayanan Prima terhadap masyarakat, apalagi bagi anggota Sat Reskrim yang sudah menjadi tugas pokok untuk menerima laporan dari masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman. Senin (10/07/2017).

Bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dimana anggota Polri Khususnya di bagian Reskrim mempunyai kewenangan untuk menerima laporan pengaduan dan menyelsaikan permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Disamping itu, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Iswanto mengatakan anggota Sat Reskrim melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman terhadap Anggota Kepolisian.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada polisi di sekelilingnya” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

 

Humas Polda kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version