SANGATTA – Pemberantasan Narkoba oleh pihak Kepolisian semakin hari semakin gencar dilakukan yang akhirnya menghasilkan penangkapan seorang buruh tani yang ditangkap di pelabuhan penyeberangan kapal feri tradisional di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim. TL (47) diamankan Jumat (30/6) sekira pukul 12.30 Wita.
Penangkapan TL sebenarnya direncanakan sejak awal Mei. Â Satuan Resnarkoba Polres Kutim telah mengumpulkan data informasi terkait peredaran narkoba di pelabuhan feri RT 06, Desa Miau Baru, Kongbeng. Penyelidikan pun dilakukan berkala oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, menjelaskan, dari penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram. Barang haram itu disimpan di kotak rokok. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke rutan (rumah tahanan) Polres Kutim,†ucap Ade Yaya
Dia menuturkan, dari keterangan tersangka dan pengembangan, barang haram itu diperoleh dari Samarinda. “TL merupakan pemakai yang aktif selama beberapa tahun terakhir,†imbuhnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah satu ponsel serta uang Rp 600 ribu dan kemudian TL akan di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
HUMAS POLDA KALTIM