Nunukan – Polres Nunukan berhasil amankan dua orang wanita kewarganegaraan Malaysia yang menyelundukan sabu-sabu seberat 500 gram atau setngah kilo ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan adanya penangkapan tersebut di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Ade Yaya menjelaskan kedua wanita tersebut berinisial NR (27) dan LS (24) tak menyangka bakal masuk perangkap anggota resnarkoba polres Nunukan.
Personel Narkoba Polres Nunukan melakukan penyamaran sebagai konsumen yang berkomunikasi dengan DPO bernama Andika di Tawau, Malaysia untuk dibawakan sabu ke Sebatik, ucap Ade Yaya.
Namun setelah terjadi kesepakatana, buronan itu hanya mengutus kedua kurirnya untuk membawa barang haram pesanannya ke Pulau Sebatik, dimana personel telah menunggu di depan ATM BNI Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Nunukan dan dilakukan pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim