TANA PASERÂ -Â Seorang pria berinisial FH (34), warga Jalan Sultan Hasanuddin Kab. Paser yang berprofesi sebagai juru parkir, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Paser pada Kamis (8/7) lalu. FH diringkus karena kedapatan menyimpan dan menjual obat keras jenis zenith atau pil koplo.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar mengatakan, dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti 82 butir zenith, 1 telepon seluler, uang tunai diduga dari hasil penjualan zenith Rp 815 ribu, dompet, dan jaket warna hitam.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan segera dilimpahkan ke Satreskoba Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,†ujar Iskandar, Minggu (9/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, tersangka yang belakangan diketahui mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Kota Balikpapan dengan alamat Perum PGRI, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, itu dinilai melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda ratusan juta.
“Pengungkapan ini berawal dari berhasil diamankannya seorang pecandu zenith, kemudian dikembangkan dan akhirnya mengarah pada FH selaku pengedar. Saat diamankan sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu (8/7) lalu, selain barang bukti zenith juga berhasil diamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai yang diduga adalah hasil penjualan zenith,†ungkap Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM