KUKAR, Poldakaltim.com.—Jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Polda Kaltim berhasil menangkap seorang wanita paruh baya asal Palu, berinisial Kal (40) karena diduga sebagai pemilik sabu-sabu seberat 6,48 gram sabu-sabu, Senin (17/7/2017).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.I.K menjelaskan wanita yang beralamat di BTN Bumi Rovinga Kelurahan Tondo Kec. Palu Timur itu ditangkap dalam sebuah patroli di Jalan Poros Desa Kembang Janggut yang dipimpin Waka Polsek Kembang Janggut Ipda Ardiansyah pada Senin (17/7/2017) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.
“Setelah dihentikan dari sepeda motornya dan dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam jaket wanita itu,†kata Kapolres Kukar.
Secara rinci disebutkan, sabu-sabu itu disimpan dalam amplop putih terdiri dari 3 poket dengan berat kotor 6,48 gram, terdiri dari 1 (satu) poket besar isi sabu berat 5,58 gram, 1 ( satu )poket isi sabu berat 0,44 gram, 1 ( satu )poket isi sabu berat 0,46 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti satu bal plastik klip kosong, 1 ( satu ) buah Hp Nokia warna putih, 1 ( satu) buah amplop warna putih dan 1 buah timbangan digital.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut, Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,†kata Kapolres Kukar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba memakai narkoba karena akan menghancurkan masa depan, dan apabila ketahuan akan berurusan dengan penegak hukum.
“Ancaman hukumannya cukup berat, karena ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda,†katanya.
(Humas Polda Kaltim)