Penajam Paser Utara – Jumlah pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat pada pertengahan tahun 2017 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terdapat sebanyak 2.500 pelanggar.
“Kebanyakan pelanggar pengguna kendaraan bermotor dan Paling banyak didominasi oleh pelajar,†ujar Kasat Lantas Polres PPU, IPTU Hari Purnomo, Rabu (26/7/2017).
Dari kategori profesi, Hari mengatakan, kontribusi pelanggar paling banyak dari kalangan pelajar sampai usia 30 tahun, Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kebanyakan seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melawan arus.
“Masih banyak pengguna kendaraan yang minim kesadaran dalam berkendara, contohnya saja masih banyak pengendara tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kendaraan sampai ada juga yang melawan arus,†kata Hari Purnomo.
Dirinya menghimbau kepada pengguna kendaraan agar selalu tertib dalam berlalu lintas, demi keamanan pengendara itu sendiri dan juga orang lain, “Selalu gunakan helm ketika mengendarai motor dan juga jangan melawan arus, karena itu sangat membahayakan keselamatan,†tutup Hari Purnomo.