BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,– Tujuh orang anggota Polres Balikpapan sudah diperiksa oleh Tim Propam Polda Kaltim terkait perundungan atau bullying terhadap salah satu anggota dan videonya viral di media sosial. Korban bullying bernama Bripda Hermanto juga telah menjalani permeriksaan, yang dilakukan di Polres Balikpapan pada Rabu (19/7/2017).
“Tim Propam Polda Kaltim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dan 1 korban  terkait kasus bullying dan pelanggaran disiplin perkara penyebaran video di Medsos,†kata Kabid Propam Kombes Pol R Deden Garnada bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, kepada tim Poldakaltim.com Jumat (21/7/2017).
Dijelaskannya, pemeriksaan dipimpin Ksbd Paminal Akbp Sabil, S.Ik bersama Tim Paminal antara lain Kompol Hadi, Ipda Muhklis dan Brigpol Gustav bersama tim Tim Provos antara lain Ipda Amie, Aiptu Ali Rofiin, Brigpol Zaenal dan Brigpol Erik. Selain ketujuh orang saksi itu masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Subbidprovos  Polda Kaltim. Kami juga masih mendalami pelaku penyebar video tersebut,†kata Kombes Pol R Deden Garnada.
Ketujuh saksi yang telah diperiksa yaitu Ipda Tafrikun (Kasipropam), Â Aipda Puji Silo, Bripka I Gde Hartawan, Bripka Haryanto, Bripka Arri Julianto, Brigpol Praja Ramadhan, Bripda Yustiven Pulung. Sementara korban bully Bripda Her juga sudah diminta keterangan oleh tim Propam Polda Kaltim.
Seperti yang telah beredar di media sosial, beredar video bully terhadap Bripda Her, anggota Sat Sabhara Polres Balikpapan. Dalam video berdurasi sekitar 1,5 menit itu, korban yang mengenakan helm berwarna merah tampak berdiri di depan beberapa orang dalam sebuah bangku panjang. Korban disuruh mengucapkan isi Pancasila, namun tampak sekali korban gugup dan tidak bisa melafalkan dengan benar. Dalam satu adegan juga ada orang yang memukul kepala korban, maupun ada pula yang menertawakan.
Atas beredarnya video itu, Polda Kaltim sudah membentuk tim untuk menelurusi kebenaran kejadian itu, maupun melakukan penyelidikan siapa penyebar video.
“Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini akan diberikan sanksi yang setimpal. Sementara penyebarnya, bisa dijerat dengan UU ITE karena mencoreng citra institusi kepolisian,†kata Ade Yaya Suryana.(Humas Polda Kaltim)