Nunukan – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan terus mengembangkan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.
Kasus ini melibatkan 5 orang tersangka diantaranya 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Latari, ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Ade Yaya mengatakan, bulan Juni 2017 lalu Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus kempemilikan barang haram tersebut sebanyak 750,70 gram dari ke empat tangan tersangka tersebut.
Melalui konfirmasi Kapolres Nunukan, Ade Yaya menuturkan ke empat tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka An. Edy Bin Sukardi di amankan di Kota Tarakan dengan barang bukti 250,70 gram dan ketiga tersangka lainnya beserta barang bukti sabu seberat 500 gram di amankan di Pare-pare Sulawesi Selatan dengan menggunakan sistem Control Delivery.
Akibat perbuatanya para pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pihak Polres Nunukan masih mendalami dan terus telusuri apakah mereka ini bagian dari sindikat jaringan internasional Narkotika atau bukan,â€jelas Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim