Nunukan – Polres Nunukan berhasil mengamankan dua pemuda yang di duga sebagai mencuri Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sekitar Jalan Kuburan RT 11 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Dua pemuda yang diamankan yaitu AR (33) warga RT 10 dan AS (32) warga RT 02 Desa Sei Pancang. Atas perbuatan dari kedua pelaku, kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Sebatik, Sabtu (29/7). “Kasus ini dilaporkan BH (32) salah satu staf Desa Sei Pancang,†ucap Ade Yaya.
Saksi N melintas di Jalan Kuburan RT 11 dan melihat salah satu tiang LPJU yang terpasang di pinggir jalan sudah roboh dan perangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Setelah mendengarkan keterangan pelapor dan saksi, lalu kasus ini dikembangkan hingga mengarah ke pelaku. Penangkapan terhadap AR dan AS berdasarkan dari olah TKP,†ungkap dia. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebatik untuk pemeriksaan lebih lanjut,†ungkap dia.
Humas Polda Kaltim