SAMARINDA – Aksi keji dilakukan peria yang berinisial DK lelaki berusia 36 tahun , sempat mengelak ketika diperiksa kalau dia sempat menyetubuhi bocah perempuan anak tetangganya, mawar (nama samaran) berusia 5 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, DK pun mengakui perbuatan kejinya.
“DK memang sempat membantah kalau disebut menyetubuhi korban. Awalnya bilang ?hanya meraba-raba alat vital korban saja, Tapi setelah kami periksa, pelaku mengakui perbuatannya” kata Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol R Sigit.
Dari pengakuan DK diperkuat sejumlah bukti dan keterangan mawar, polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. DK dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 14 tahun lamanya.
“Sudah kami lakukan penahanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Sigit.