SAMARINDA – Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil melakukan pegungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang melibatkan warga keturunan Cina, Selasa (8/8/2017).
Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengatakan, tersangka FA (42) anak dari GTHw ditangkap di Jln Nahkoda RT 23, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket besar Sabu seberat 100,17 Gram/Brutto, 2 buah lakban pembungkus Sabu, 1 buah kresek hitam, 1 unit R2 Motor Scoopy merah KT 2069 BAS, 1 buah Hp Samsung, 1 buah Hp Nokia hitam.
Menurut Ipda Edi, tersangka FA ditangkap sekitar Pukul 23:45 Wita pada waktu membawa Sabu-Sabu dalam kresek warna hitam, yang disimpan dalam dashboard sepeda motor sebelah kanan.
“Dari keterangan tersangka Sabu-Sabu tersebut diperoleh dari orang tidak dikenal lewat telepon,†jelas Ipda Edi.
Tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim