Close Menu
TribrataNews Polda Kaltim
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
TribrataNews Polda Kaltim
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
TribrataNews Polda Kaltim
Home » Cabuli Anak Kandung Sendiri, SH Ditangkap Sat Reskrim Polres Berau
Berau

Cabuli Anak Kandung Sendiri, SH Ditangkap Sat Reskrim Polres Berau

humas4 humas4By humas4 humas44 August 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Berau – Setelah sebelumnya guru ngaji diamankan Sat Reskrim Polres Berau, kini giliran SH (41) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, yang diamankan karena ketahuan mencabuli Surti (bukan nama sebenarnya), anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat SH bahkan sudah berlangsung lama. Sejak 2015 lalu.

BACA JUGA  Sinergitas 3 Pilar Cipkon Operasi Mantab Brata Mahakam di Wilkum Polres PPU

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa, terungkapnya aksi bejat SH setelah Senin (31/8) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, Surti menceritakan perlakuan ayah kandungnya kepada salah seorang pembina pramuka di sekolahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku, persetubuhan itu sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. “Dari tahun 2015-2016 karena seringnya dia sampai lupa berapa kali menyetubuhi anaknya. tapi kalau 2017, sudah enam sampai tujuh kali,” jelas Damus.

BACA JUGA  Polres Bulungan Menerima Kunjungan Ombudsman Prov Kaltara

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan semoga masyarakat semakin sadar dengan kejadian-kejadian yang menimpa anak dibawah umur agar tidak ragu melaporkannya kepada kepolisian

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version

Previous Slide

Next Slide

Lightbox image placeholder
Share

FacebookTwitterLinkedinPinterestEmail

Instagram
Hide photo (admin)

Add ID to the Hide Specific Photos setting: