Berau – Setelah sebelumnya guru ngaji diamankan Sat Reskrim Polres Berau, kini giliran SH (41) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, yang diamankan karena ketahuan mencabuli Surti (bukan nama sebenarnya), anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat SH bahkan sudah berlangsung lama. Sejak 2015 lalu.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa, terungkapnya aksi bejat SH setelah Senin (31/8) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, Surti menceritakan perlakuan ayah kandungnya kepada salah seorang pembina pramuka di sekolahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku, persetubuhan itu sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. “Dari tahun 2015-2016 karena seringnya dia sampai lupa berapa kali menyetubuhi anaknya. tapi kalau 2017, sudah enam sampai tujuh kali,†jelas Damus.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan semoga masyarakat semakin sadar dengan kejadian-kejadian yang menimpa anak dibawah umur agar tidak ragu melaporkannya kepada kepolisian
Humas Polda Kaltim