SAMARINDA, Poldakaltim.com,– Untuk melihat layanan pembuatan e-KTP secara langsung, Kabid Humas Polda Kaltim mewakili Kapolda Kaltim melakukan rekam foto dan sidik jari di Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Rabu (12/8/2017).
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mempunyai e-KTP sebagai pelengkap data diri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Kedatangan Kabid Humas Polda Kaltim disambut dengan ramah oleh pegawai Kecamatan Samarinda Kota. Setelah menunggu giliran, Kabid Humas dipersilakan untuk melakukan perekaman foto dan sidik jari yang dilayani oleh staf kecamatan di bagian e-KTP.
E-KTP atau yang dikenal juga sebagai KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
(Humas Polda Kaltim)