Bontang – Rabu (23/8/2017) jam 10.00 Wita, tim Opsnal Polres Bontang mengendus keberadaan komplotan pencuri tandon air yang beraksi di gudang toko bangunan yang berada di Jl. Surabaya Rt.20 Kel. Gunung Telihan, Bontang Barat Kota Bontang pada (19/8/2017), dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JL warga Jl. Pontianak Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat.
Polisi mengetahui komplotan ini setelah mendapat informasi dari masyarakat pernah melihat JL memikul Tandon Air, dari informasi tersebut Polisi langsung mencari dan mengejarnya ke Sangatta di tempat persembunyiannya, tepat jam 16.00 Polisi berhasil menangkap JL di Sangatta.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono dengan didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Jimun, Sh mengungkapkan aksi pencurian tandon terungkap berkat laporan dari Hondi Naibaho selaku Pemilik toko bangunan di jalan Surabaya, Kelurahan Telihan yang melaporkan telah kehilangan 5 unit tandon air kapasitas 1.200 liter dan Pipa Paralon di dalam gudangnya.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polres Bontang langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi sekitar TKP. Selang empat hari, Polisi menemukan titik terang berkat adanya kesaksian salah seorang warga yang mengaku melihat JL, warga Telihan memikul tandon tidak jauh dari lokasi pencurian.
Dari kesaksian itu, Polisi langsung bergerak ke rumah JL. Namun setiba di rumah ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada dirumahnya. Informasi yang didapatkan, Jl sembunyi di wilayah Sangatta. Polisi langsung mengejarnya dan berhasil menangkapnya.
Rupanya JL tidak mau sakit sendirian di jeruji besi, akhirnya ia menyebut teman-temannya JP, SM, JY, FA, NS dan JT. Yang mengejutkan ternyata JL mengaku sebelum perbuatan ini pernah melakukan pencurian alat musik di Gereja yang berada di Jl. Sukarno-Hatta (Ex. Jl. Flores) pada 3/8/2017.
Ia mengungkapkan aksi pencurian tandon air yang dilakukan komplotan JL tergolong nekat. Pasalnya, mereka mencuri tandin di dalam gudang alat bangunan dengan cara memanjat tembok, sembari memikul tandon. Jadi mereka manjat tembok gudang yang tinggi, kemudian tandon di bawa lari dengan cara dipikul saat malam hari,†katanya.
Salah seorang pelaku JY al JUM mengaku menjual tandon air seharga Rp 800 ribu per unitnya. Barang curian tersebut dijual ke penadah di Bontang. Sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya–foya bersama rekan–rekannya, pungkasnya.
Saat ini ke tujuh tersangka dan Barang Bukti4 (empat) Tandon air diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan dengan dijerat Pasal 363 ayat (3) tentang Pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara, imbuh Suyono Kasubbag Humas.