PASERÂ -Â Setelah berhasil membekuk anak baru gede (ABG) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram, Unit Reskrim Polsek Batu Sopang bersama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser kembali membekuk warga Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Sabtu (19/8) sekira pukul 18.00 Wita, karena kedapatan menyimpan 19 poket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 3,19 gram.
Dari tangan warga berinisial Sf (35) yang belakangan diketahui tercatat sebagai warga RT 2, Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, selain sabu-sabu juga diamankan uang sebesar Rp 830 ribu, dua unit telepon seluler, satu buah botol kecil terbuat dari kaca, tiga pipet kaca, tiga sendok pembagi terbuat dari plastik warna putih, dan satu bendel plastik kosong warna silver.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar didampingi Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi membenarkan, pihaknya mengamankan Sf karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Di mana, semua barang tersebut ditemukan di kediaman Sf pada Sabtu (19/8) sekira pukul 18.00 Wita.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan.
Humas Polda Kaltim