PASER  -  Seorang warga Jalan Negara Dipa, RT 10, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berinisial RA (26) ditangkap personel Polsek Tanah Grogot di sekitar pusat perbelanjaan Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (4/8), sekira pukul 10.30 Wita. RA ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis zenith. Dari tangan RA, Personel Polsek Tanah Grogot berhasil mengamankan 73 butir zenith, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit ponsel merek i-Cherry warna biru, serta dompet warna hitam.

“Pelaku sudah diamankan di mapolsek. Saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, karena RA diduga memiliki jaringan dalam peredaran gelap obat keras jenis zenith,” ujar Kapolsek Tanah Grogot, AKP Nur Askin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot, Jahirudin, Jumat (4/8)

Ditanya terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini, Bripka Jahirudin yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, hal ini berawal dari diamankannya seseorang yang kedapatan mengantongi obat keras jenis zenith sebanyak 10 butir. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengarah kepada RA.

“Sebelum menangkap pelaku, RA terlebih dahulu dipantau. Setelah memastikan kalau memang benar RA mengedarkan zenith, kemudian saya bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar pria yang akrab disapa Jahir ini.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ade

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version