SAMARINDA – Pria lulusan sarjana hukum, yang sehari-hari bekerja sebagai notaris ini harus berurusan dengan kepolisian, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Rendra Makayasa alias Yeyen (43) tidak berkutik saat Satreskoba Polresta Samarinda, mengamankan dirinya di kediamanya, di jalan Bayam, Bengkuring, Samarinda Utara, pada Selasa (1/8) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya dititipkan saja untuk menjualkan sabu, dengan upah Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual habis sabu.
“Dititipkan saja, untuk dijual lagi. Saya hanya freelance saja jadi notaris, kalau ada yang urus akta, maupun sertifikat tanah, bisa saya bantu uruskan,” tuturnya, Rabu (2/8/2017).
Dari pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 3 poket sabu seberat 15, 33 gram, handphone, serta buku catatan penjualan sabu.
“Dari pelaku, kita dapatkan nama yang kerap suplai sabu ke pelaku ini, kita masih kembangkan lagi kasus ini,” ucap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto.