SAMARINDA – Sukses menangkap 3 orang tersangka penikmat Nakotika jenis Sabu di Hotel Royal Park, kawasan Sentosa, Samarinda, Kalimantan Timur, rupanya membawa jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menemukan dan menangkap asal barang terlarang tersebut.

Polisi kemudian berhasil membekuk RN alias Bo Bin Nu (31) di Jln PM Noor, Perum Rapak Benuang. Tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara sekitar Pukul 06:00 Wita.

“Barang bukti yang disita satu buah Amplop putih yang berisi 1 bungkus Sabu seberat 50,14 Gram/Brutto,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Iptu Teguh Wibowo SH di Mapolresta Samarinda, Senin (28/8/2017) siang.

Selain barang bukti tersebut, Polisi juga menyita dari tangan RN yang lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan kini tinggal di Perum Bengkuring, Jln Labu Putih, Kelurahn Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 unit R2 Honda Vario techno KT 2181 BCX warna hitam.

“Barang bukti tersebut (Sabu) ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kanan tersangka saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Iptu Teguh.

Tersangka beserta semua barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RN kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya Polisi telah menangkap KA, DN, dan HN yang menginap di Hotel Royal Park dengan sejumlah barang bukti. Dari pengembangan penangkapan tersebut muncul nama RN sebagai asal barang yang mereka miliki.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version